Tuesday 22 August 2017

Buku Ahmad Ali Menguak Tabir Hukum Forex


(Dalam hukum Positif) A. Asas-ASAS hukum yang bersifat spesifik a) Asas la forza vincolante del precedente yakni putusan Hakim sebelumnya mengikat Hakim Hakim lain Dalam perkara yang sama. (Dianut sistema Oleh hukum anglo Sakson) b) Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia Lage poenadi atau ASAS legalitas (Pasal 1 (1) KUHP) yaitu Tidak ada yang dapat perbuatan dihukum kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang mengaturnya. c) Asas Restutio in integrum yaitu ketertiban Dalam Masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terlah terjadi konflik. d) Asas cogationis poenam nemo patitur yaitu Tidak seorang gioco di parole dapat dihukum Karena APA yang dipikirkan Dalam batinnya. (Sekuler untuk Negara) B. Asas-ASAS hukum Dalam teori hukum a) Nullum delictum Noela poena sine praevia Lage poenadi (ASAS legalitas) Tidak ada Suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului Oleh Suatu peraturan. b) Eideren wordt geacht de Wette kennen, setiap orang dianggap mengetahui hukum, artinya apabila Suatu undang-undang Telah dilembarnegarakan (diundangkan). Maka undang-undang ITU Telah diketahui Oleh Warga Masyarakat sehingga Tidak ada yang Alasan Bagi melanggarnya. c) Lex Superiori derogat legi Inferiori artinya hukum yang Tinggi Lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Contoh: undang-undang diutamakan dari pada peraturan pemerintah. d) Lex Specialista derogare legi generali artinya hukum yang Lebih khusus diutamakan daripada hukum yang Lebih Umum. Contoh: undang-undang pornogarafi diutamakan dari KUHP tentang asusila. untuk Kasus pelecehan seksual e) Lex Posteriori derogare legi priori artinya peraturan yang Baru didahulukan daripada peraturan yang Lama apabila Undang-undang baru Tidak mengatur pencabutan undang-undang yang Lama. f) Lex Dura, sed scripta Temen artinya peraturan hukum ITU keras Karena Sperti Itulah wataknya. g) Summun ius summa inuria artinya kepastian hukum yang tertinggi Adalah ketidakadilan yang tertinggi. h) Ius curia Novit artinya Hakim dianggap mengetthui hokum yakni Hakim Tidak bboleh menolak mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan Alasan Tidak ada hukumnya. i) Presunzione di Innosence (Praduga tak bersalah) seeorang Tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan Hakim yang berkekuatan hokum tetap. j) di cosa giudicata proveri Tate habetur artinya setiap putusan pengadilan Hakim Adalah SAH kecuali dibatalkan Oleh pengadilan yang Lebih Tinggi. k) Unus testicolo Nullus testicolo artinya Hakim Harus Melihat Suatu persoalan Secara objektif dan mempercayai keterangan Saksi minimo 2 orang dengan keterangan yang Tidak Saling kontradiktif. l) Audit Et atteram partem artinya Hakim haruslah mendengarkan para pihak Secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan yang menguntungkan Bagi terdakwa. m) in dubio pro reo artinya apabila hakimragu mengenai kesalahan terdakwa Hakim Harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan Bagi terdakwa. n) Fiera atau Rial Auto Incrimination artinya pemeriksaan yangtidak memihak atau memberatkan salah Satu pihak atau terdakwa. o) la somministrazione veloce della giustizia artinya peradilan yang Cepat yakni seseorang berhak untuk Cepat diperiksa Oleh Hakim demi demi terwujudnya kepastian hukum Bagi mereka. p) Lo stato di diritto artinya semua manusia sama kedudukannya didepan hukum. q) Unus testicolo Nullus Tetis artinya Satu Saksi bukanlah Saksi artinya keterangan Saksi yang Hanya Satu orang terhadap Suatu Kasus Tidak dapat dinilai sebagai Saksi. r) Nemo Judex Indoneus in Propria artinya Tidak seoranpun yang dapat menjadi Hakim yang baik Dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang Hakim dianggap Tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya. s) Il forse flessione del precedente atau Staro decises et quieta non movere artinya putusan pengadilan (Hakim) tersdahulu mengikat Hakim lain untuk peristiwa yang sama. t) Cogatitionis poenam Nemo patitur artinya Tidak seorang gioco di parole dapat dihukum Karena APA yang dipikirkan atau yang ada dihatinya. u) Restutio in integrum artinya kekacauan Dalam Masyarakat Harus dipulihkan. Prof. Ahmad Ali (menguak tabir hukum) tujuan hukum Secara Berbeda-Beda sesuai dengan landasan pacu dan perspektif mereka. Menurut Ahmad Ali tujuan hukum ini dapat dikaji melalui Tiga sudut Pandang yaitu sebagai berikut: 1 Dari sudut Pandang ilmu hukum Positif-normatif atau Juga dikenal dengan yurudis Dogmatik, di indikasikan bahwa tujuan hukum dititik beratkan pada Segi hukum kepastian (Recht Kadaster), perspektif Dari filsafat hukum, tujuan hukum dititik beratkan pada sisi Keadilan, dan Dari sudut Pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititik beratkan pada Segi kemanfaatan. 1 Ahmad Ali, 2008 Menguak Tabir Hukum, Ed. II, hal.59, Ghalia Indonesia, Bogor Selatan Menurut LM Friedman sistem hukum yang meliputi Tiga Unsur yaitu: 1 Struktur hukum terdiri atas complessive degli ospiti institusi hukum beserta aparatnya, substansi hukum merupakan complessive degli ospiti peraturan - peraturan, baik tertulis atau Tidak tertulis dan kultur hukum Adalah elemen sikap dan nilai Sosial atau sebagai ide-ide, sikap-sikap, kepercayaan-kepercayaan, Harapan-Harapan dan opini-opini tentang hukum. 1 Lawrence M. Friedman diterjemahkan Oleh M. Khozim 2009, Il Sistema legale Un Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation, 1975): Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Cet. III, Hal. 15-17, Nuansa Media, Bandung, Baca Juga Achmad Ali 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Peradilan (giudiziaria Prudenza) Termasuk InterPretasi Undang-Undang (Legistica Gestione), Ed. I, Cet. I, Hal. 225-226, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Baca Juga Arif Hidayat 2006, Kebebasan Berserikat di Indonesia, Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Hukum, Hal. 18, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, Baca Juga Esmi Warassih 2005, Pranata hukum Sebagai Telaah Sosiologis, Cet. I, Hal 81-82, PT. Suryandaru Utama, Semarang, Baca Juga Dalam Nyoman Sarikat Putrajaya 2008, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Cet. Io, Hal. 52, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung Baca Juga Dalam Muchtar Wahid 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Cet. I, Hal 80, Republika, Jakarta.

No comments:

Post a Comment